Bea Cukai Entikong Gagalkan Dugaan Penyelundupan Beo Nias di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Di publish pada 06-05-2026 14:57:35
Sanggau, 16-03-2026 - Bea Cukai Entikong bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat menggagalkan dugaan penyelundupan satwa dilindungi berupa satu ekor burung Beo Nias di area keberangkatan Pos Lintas Batas Negara Entikong pada Minggu (08/03) sekitar pukul 13.30 WIB. Burung ini ditemukan dalam kondisi hidup saat pemeriksaan terhadap seorang pelintas batas berinisial F.
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikto, menjelaskan kecurigaan petugas bermula ketika pelintas berinisial F terlihat melawan arus jalur pergerakan penumpang dengan memasuki wilayah kedatangan Indonesia melalui jalur keberangkatan di PLBN Entikong. Perilaku tersebut dinilai tidak lazim sehingga petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaan yang bersangkutan.
âSetelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu ekor burung Beo Nias dalam kondisi hidup yang tidak dilengkapi dokumen resmi,â ujarnya.
Atas temuan tersebut, pelintas tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke ruang pemeriksaan Bea Cukai di PLBN Entikong untuk dilakukan proses pemeriksaan serta pemberkasan lebih lanjut.
Beo Nias merupakan salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia dan peredarannya diatur secara ketat. Satwa tersebut juga tercantum dalam Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), sehingga perdagangan maupun pemindahannya lintas negara harus memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
âSetiap perdagangan atau pemindahan satwa dilindungi harus memenuhi ketentuan yang ketat agar tidak mengancam kelestarian spesies tersebut,â kata Rudi.
Atas dugaan perbuatannya, pelintas berinisial F diduga melanggar Pasal 102 dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang mengatur mengenai tindak pidana penyelundupan di bidang kepabeanan.
Sementara itu, satwa hasil penindakan berupa satu ekor burung Beo Nias telah diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat Satuan Pelayanan PLBN Entikong untuk dilakukan penanganan dan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
âMelalui pengawasan yang konsisten dan kerja sama antarinstansi, kami berkomitmen mencegah penyelundupan satwa dilindungi sekaligus mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia,â pungkas Rudi.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses