Perkuat Sinergi, Bea Cukai Entikong Melakukan Penindakan Rokok Ilegal
Di publish pada 20-08-2024 15:03:28
ENTIKONG Sinergi aparat di wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil, kali ini dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Bea Cukai Entikong bersama unsur TNI dan tim intelijen gabungan berhasil menggagalkan peredaran rokok tanpa pita cukai di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.
Operasi terpadu ini melibatkan personel KPPBC TMP C Entikong, Satgas Pamtas RI–MLY Batalyon Arhanud 1/PBC/1 Kostrad, Intel Satgas, BAIS TNI, SGI TNI, Intel Korem 121/ABW, serta Unit Inteldim 1204/SGU.
Kegiatan dilaksanakan pada Jumat, 27 Maret 2026, di Dusun Entabang, Desa Pala Pasang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Dalam patroli gabungan, petugas menemukan sebuah gubuk tanpa penghuni yang diduga menjadi lokasi penimbunan barang selundupan. Pada pukul 19.00 WIB, ditemukan barang tanpa pemilik berupa rokok ilegal yang disinyalir berasal dari Malaysia. Selanjutnya, seluruh barang diamankan dan dibawa ke Kantor KPPBC TMP C Entikong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Total Barang Hasil Penindakan (BHP) mencapai 80 karton rokok tanpa pita cukai dengan rincian 74 karton rokok jenis Era Flavor sebanyak 740.000 batang dan 6 karton rokok jenis Win Mild sebanyak 76.800 batang. Meski tidak ditemukan pelaku di lokasi, namun barang ilegal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Petugas melakukan penegahan untuk penelitian lebih lanjut. Langkah tegas Bea Cukai Entikong dan TNI ini diharapkan mampu menekan praktik penyelundupan serta melindungi penerimaan negara dari sektor cukai. Adapun kolaborasi antarinstansi ini menunjukkan penguatan pengawasan yang semakin solid di wilayah perbatasan.
Isikan nama, email dan komentar Anda
@20-08-2024 15:04:54
Bagus
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses