Patroli Gabungan Bea Cukai Bongkar Dugaan Penyelundupan 1 Ton Beras di Perbatasan Entikong
Di publish pada 06-05-2026 14:43:08
Sanggau, 09-03-2026 - Patroli gabungan Bea Cukai bersama berbagai instansi terkait mengungkap dugaan penyelundupan lebih dari satu ton beras di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di sekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (04/03). Dalam kegiatan pengawasan di jalur tidak resmi tersebut, petugas menemukan 41 kotak beras merek Royal Feast dengan total berat sekitar 1.025 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia dan akan dimasukkan ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus perbatasan.
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikto, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi patroli gabungan lintas instansi yang secara rutin dilakukan untuk memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan. “Patroli bersama ini merupakan langkah strategis untuk mencegah masuknya barang secara ilegal melalui jalur tidak resmi di kawasan perbatasan,” ujarnya.
Patroli gabungan tersebut melibatkan sejumlah instansi, antara lain Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Arhanud 1/PBC/1 Kostrad, BAIS TNI, SGI TNI, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) PLBN Entikong, Polsek Entikong, personel BIN, serta Bea Cukai Entikong. Kegiatan difokuskan pada pengawasan jalur-jalur tidak resmi yang kerap dimanfaatkan sebagai akses penyelundupan barang dari wilayah Malaysia ke Indonesia.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tim patroli menemukan tumpukan barang tanpa pemilik di jalur tidak resmi sektor kanan PLBN Entikong. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui barang tersebut berupa 41 kotak beras merek Royal Feast yang diproduksi di Thailand. Seluruh barang kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Entikong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemasukan barang melalui jalur tidak resmi berpotensi melanggar ketentuan kepabeanan. Dugaan pelanggaran tersebut mengarah pada Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Setelah proses pemeriksaan awal selesai, barang hasil penindakan tersebut selanjutnya diserahterimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat Satuan Pelayanan PLBN Entikong untuk penanganan lebih lanjut. Penyerahan ini dilakukan mengingat komoditas yang ditemukan merupakan bahan pangan yang masuk melalui jalur tidak resmi di wilayah perbatasan.
“Melalui patroli terpadu dan koordinasi yang berkelanjutan, kami berharap aktivitas penyelundupan di wilayah perbatasan dapat ditekan secara maksimal,” pungkas Rudi.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses